Lihat Semua : infografis

Ketentuan Bagasi Gratis dan Berbayar Pesawat


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 22.435


Indonesiabaik.id - Dalam industri penerbangan domestik, ketentuan mengenai bagasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 185/2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Ketiganya yaitu pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services), dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).

Kemudian, dalam Pasal 22 dijelaskan ketersediaan bagasi tercatat bagi seluruh kelompok pelayanan maskapai. Di antaranya kelompok full service paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, kelompok medium service paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya serta no frills yang dapat dikenakan biaya.

Tidak hanya itu, untuk bagasi yang melebihi kapasitas maksimum dapat dikenakan biaya tambahan. Ketentuannya yaitu berat bagasi maksimal 32 (tiga puluh dua) kg dalam 1 koli (satuan barang bagasi atau barang kiriman) dan informasi biaya tambahan apabila melebihi berat maksimal dapat diletakkan di check-in counter.

Untuk bagasi kabin juga memiliki ketentuan yang diatur dalam Pasal 23. Yaitu berupa 1 (satu) koli dengan berat 7 (tujuh) kg, dimensi paling besar 58x46x23 cm yang disesuaikan dengan headrack dan satu tas barang pribadi untuk keperluan selama perjalanan (personal item) yang telah ditetapkan badan usaha angkutan udara niaga.



Infografis Terkait