Kinerja KPK Semester I 2026, Sejauh Mana Upaya Pemberantasan Korupsi?
indonesiabaik.id — Pemberantasan korupsi membutuhkan langkah yang menyeluruh. Sepanjang Semester I 2026, KPK terus memperkuat penindakan, mengoptimalkan pemulihan aset, dan mendorong penguatan sistem pencegahan di berbagai sektor.
Dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Semester I 2026 KPK, Kamis (30/7), disampaikan capaian penindakan dan pemulihan aset selama Semester I 2026. KPK mencatat sebanyak 72 surat perintah penyelidikan, 76 perkara dilimpahkan, 119 terdakwa dibawa ke pengadilan, dan 12 operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan. Dari sisi pemulihan aset, tercatat Rp229,81 miliar dalam penetapan status pengguna (PSP) dan hibah aset rampasan, serta Rp2,23 triliun penyelamatan keuangan daerah.
Penindakan tegas dihadirkan untuk menjamin kepastian hukum, sementara pemulihan aset dimaksimalkan demi memberi kebermanfaatan nyata bagi keuangan negara.
Langkah tersebut juga berjalan selaras dengan upaya pencegahan untuk membenahi tata kelola. Demikian dengan upaya pendidikan antikorupsi untuk menanamkan budaya integritas, serta penguatan kelembagaan agar seluruh orkestrasi pemberantasan korupsi berjalan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Hal itu ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menyebut penanganan korupsi tidak boleh lagi dipandang secara parsial, tetapi menjadi sebuah ekosistem kerja yang saling menguatkan.
“Setiap perkara yang ditangani KPK tidak hanya berbicara tentang siapa pelakunya, melainkan kelemahan sistem yang memungkinkan korupsi terjadi. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan, tapi juga melalui pencegahan dan pendidikan,” ujarnya.