Lihat Semua : infografis
Kompensasi Keterlambatan Jadwal Perjalanan Kereta Api
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 10.488 |
Indonesiabaik.id - Tidak ada seorang pun di negeri ini yang menginginkan perjalanannya terganggu karena keterlambatan keberangkatan transportasi umum. Tak terkecuali dengan para penumpang kereta api di Tanah Air.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menyiapkan peraturan yang melindungi hak pengguna jasa transportasi kereta api. PT KAI sebagai operator KA di Indonesia harus memberikan kompensasi jika mengalami keterlambatan sebagai hak konsumen yang dilindungi UU.
Melalui @kemenhub151 disebutkan, aturan dan tata cara pemberiab kompensasi atas keterlambatan jadwal kereta api telah diatur dalam PM 48 tahun 2015. Bentuk perlindungan adalah dalam bentuk kompensasi atas keterlambatan, yang dibagi menjadi: .A. Kompensasi atas keterlambatan Kereta Api perkotaan diberikan, apabila:
1. Terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan. 2. Terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal akibat kekusutan perjalanan dan/atau keadaan kahar kereta api perkotaan.
Kompensasi dinyatakan tidak berlaku apabila penyelenggara sarana perkeretaapian telah memberitahukan terjadi keterlambatan dan penumpang tetap memilih menggunakan jasa kereta api perkotaan.
B. Kompensasi atas keterlambatan Kereta Api Antarkota diberikan, apabila: 1. Terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api antarkota.
2. Dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan keterlambatan datang di stasiun kereta api tujuan pada perjalanan kereta api antarkota.
Kompensasi tidak berlaku apabila penyelenggara sarana perkeretaapian menyediakan kereta api atau moda angkutan darat lainnya sebagai pengganti dengan kelas pelayanan yang sama menuju stasiun