Lihat Semua : infografis
Kriteria Hewan Layak Kurban
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 20.587 |
Indonesiabaik.id - Setiap tahunnya, pemerintah lewat Kementerian Pertanian memastikan ketersediaan hewan kurban untuk Idul Adha tercukupi. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, di tahun 2023 ini ketersediaan hewan mencapai 2,7 juta ekor.
Data Ketersediaan Hewan Kurban
Berbicara stok hewan ternak baik untuk kebutuhan kurban ataupun pemenuhan pangan nasional, negara Indonesia termasuknya aman. Mengingat, populasi hewan ternak, khususnya sapi dan kambing yang identik dengan kurban, di Indonesia itu cukup tinggi.
Tahun 2023, secara ketersediaan ketersediaan hewan dalam kondisi yang mencukupi. Sebab, total hewan kurban yang tersedia mencapai 2.737.996 ekor. Rinciannya, kambing ada sebanyak 1.019.459 ekor. Kemudian domba 864.805 ekor, sapi 831.761 ekor, dan kerbau ada 22.791 ekor.
Kemudian, di tahun 2022 stoknya tersedia hingga 1,81 juta ekor, terdiri dari sapi, kambing, domba dan kerbau.
-
695.574 sapi
-
733.784 kambing
-
364.393 domba
-
19.652 kerbau
Lanjut, di tahun 2021 berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), jumlah ketersediaan hewan kurban sebanyak 1.767.522 ekor ketika Iduladha 2021. Jumlah tersebut turun 1,95% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 1.802.618 ekor.
Secara rinci, kambing menjadi hewan kurban yang paling banyak tersedia sepanjang tahun lalu, yakni 853.889 ekor. Ada pula 568.995 sapi yang tersedia untuk dikurbankan ketika Iduladha pada 2021. Sebanyak 329.126 domba juga tersedia untuk dikurbankan pada Iduladha 1442 H. Sedangkan, ketersediaan kerbau untuk disembelih sebagai kurban sebanyak 15.512 ekor pada tahun lalu.
Tahun 2020 dan 2019, ketersediaan hewan kurban mencapai 1,8 juta dan 1,34 juta. Jumlah itu tentu saja terus mengalami peningkatan, seiring dengan kebutuhan untuk Idul Adha.
Kriteria Hewan Layak Kurban
Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M:
-
Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
-
Unta minimal umur 5 tahun
-
Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun
-
Kambing minimal umur 1 tahun
-
Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
-
Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
-
Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Terakhir, umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.