indonesiabaik.id — Selain e-KTP untuk warga berusia 17 tahun ke atas, ada juga "semacam KTP" berwarna merah muda (pink) yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Hal itu sebutkan oleh Dinas Dukcapil Kemendagri lewat postingan tiktoknya: (((di sini))).
Melansir penjelasan tambahan dari Antaranews, meski sama-sama menjadi tanda pengenal resmi dari pemerintah, keduanya punya fungsi dan masa berlaku yang berbeda.
KTP biru atau e-KTP adalah identitas resmi bagi penduduk dewasa yang telah berusia 17 tahun ke atas. Kartu ini berlaku seumur hidup dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari membuka rekening bank hingga menggunakan hak pilih dalam pemilu.Â
Sementara itu, KTP pink atau merujuk kepada kartu KIA, yaitu kartu pengenal yang diperuntukkan bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun. KIA terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk anak usia 0–5 tahun dan untuk usia 5–17 tahun.
=====
**Konten ini disusun sebagai bagian dari edukasi dan penyampaian informasi. Informasi yang disampaikan telah mengacu pada sumber yang tersedia saat konten dipublikasikan dan tidak dimaksudkan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan (hoaks).