Kunjungan di Lapas Bisa Tatap Muka (Lagi)
Loading...
  • 4 tahun lalu
  •  Penulis : Titania Nurrahim
  •  Design : Titania Nurrahim
  •  Editor : Titania Nurrahim
  •  Publisher : Titania Nurrahim
  •   4,550 dilihat

indonesiabaik.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM kembali membuka layanan kunjungan tatap muka bagi tahanan lapas usai 2 tahun pandemi COVID-19.

Syarat Kunjungan Lapas

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembesuk sebelum dapat melakukan kunjungan tatap muka secara langsung. Salah satunya, kunjungan hanya untuk keluarga inti narapidana, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar untuk warga binaan.

Selain itu, pengunjung lapas yang hendak menggunakan layanan itu wajib telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster. Sementara itu, pengunjung yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 booster harus menunjukkan surat hasil tes cepat antigen.

Aturan Kunjungan

Kunjungan tahanan anak/dewasa dilakukan jika sudah mendapatkan izin dari pihak yang menahan.

Sementara, kunjungan hanya diperbolehkan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Dalam hal ini, kepala lapas/rutan/LPKA membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan.