Lihat Semua : infografis
KUR Untuk Sektor Produktif
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam / View : 3.958 |
Indonesiabaik.id - Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.11 tahun 2017 kali ini. Pemerintah kali ini memfokuskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor produktif. Di Permenko sebelumnya, pada Permenko 8/2015 jo. 13/2015 dan 9/2016, belum diatur mengenai mekanisme penyaluran KUR pada sektor ini.
Pemerintah sendiri menargetkan KUR 2018 untuk sektor produktif meningkat menjadi 50 persen dari total target penyaluran sebesar 120 triliun. Penyaluran KUR pada sektor produktif wajib memenuhi porsi paling sedikit mencapai target porsi penyaluran yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan bagi UMKM dalam forum Rapat Koordinasi.
Penyaluran KUR sendiri diprioritaskan kepada sektor pertanian perburuan, dan kehutanan, sektor perikanan, sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, serta sektor jasa produksi.
Porsi KUR untuk 2018 terbilang meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, penyaluran KUR untuk sektor produktif hanya berkisar 17 persen, di 2016 meningkat menjadi 22 persen. Dengan naiknya penyaluran KUR pada tahun ini, maka perekonomian nasional juga akan ikut terdorong.