Lihat Semua : infografis

Lembaga Pengelola Investasi, Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 1.242


Indonesiabaik.id - Lembaga Pengelola Investasi atau sovereign wealth fund (SWF) Indonesia resmi terbentuk melalui Peraturan Pemerintah No. 74/2020. 

Fakta Lembaga Pengelola Investasi

SWF Indonesia akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri. Lembaga ini bertugas sebagai sumber pembiayaan alternatif. Lembaga kepanjangan tangan pemerintah dalam pembangunan ini ditetapkan memiliki modal US$75 triliun atau US$5 miliar. Saat pembentukan awal negara menempatkan modal pertama sebesar Rp15 triliun atau sekitar US$1 miliar.

Lembaga ini akan membantu pemerintah meraih investasi dan menyalurkannya dengan skema alternatif melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi. Lembaga ini bertugas sebagai sumber pembiayaan alternatif, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek.

Aktivitas investasi yang dilakukan meliputi penempatan dana dalam instrumen keuangan, pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian trust fund, memberikan dan menerima pinjaman hingga menatausahakan aset menganggur milik negara.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menyelesaikan 2 peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.



Infografis Terkait