indonesiabaik.id- STNK Digital kini hadir sebagai representasi elektronik dari STNK fisik. Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kendaraan.
STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik. Jika STNK fisik tertinggal, pemilik kendaraan dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara Mengaktifkan STNK Digital
Untuk mengaktifkannya, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki STNK fisik. Selanjutnya, buka aplikasi Digital Korlantas, pilih menu “STNK”, lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat serta lima digit terakhir nomor rangka.
Pastikan NIK yang terdaftar di aplikasi sesuai dengan NIK pada STNK. Jika proses berhasil, STNK Digital akan tampil di aplikasi dengan bentuk yang identik dengan STNK berbahan kertas.