Lihat Semua : infografis
Masa Karantinadari Luar Negeri Jadi 10x24 Jam
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 3.042 |
indonesiabaik.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca update terbaru terkait hal ini di sini: Update! Aturan Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia
Aturan Karantina WNA
Berdasarkan Adendum Surat Edaran yang telah disebutkan, masa karantina COVID terbaru berlaku selama 10 hari. Aturan ini berlaku bagi WNI atau WNA yang baru saja datang dari luar negeri.
Pemberlakuan masa karantina COVID terbaru berlaku untuk seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Mereka harus mengikuti persyaratan sebagai berikut:
- Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan tes ulang RT-PCR serta wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
- Kepala Perwakilan Asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.
- Ketentuan untuk WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua adalah sebagai berikut:
- Hari ke9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam
- Hari ke13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam