Loading...

Mau Buka Kantor Penyiaran Media Asing di Indonesia? Begini Alur Izinnya!

Lembaga Penyiaran Asing (LPA) Kini Bisa Membuka dan Memperpanjang Kantor Perwakilan di Indonesia

Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka kesempatan bagi Lembaga Penyiaran Asing (LPA) untuk mendirikan atau memperpanjang izin kantor perwakilan penyiaran asing di Indonesia dalam rangka mendukung kegiatan jurnalistik yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi nasional.

🗂️ Tahapan Pembukaan Kantor Media Asing di Indonesia:

  1. Ajukan permohonan kepada Menteri Komdigi melalui Perwakilan RI di luar negeri
  2. Perwakilan RI melakukan verifikasi awal
  3. Berkas diteruskan ke pusat untuk diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga terkait
  4. Setelah disetujui, Komdigi menerbitkan Keputusan Menteri yang menjadi dasar operasional kantor perwakilan

📑 Syarat Pembukaan Kantor Media Asing:

  • Surat permohonan resmi kepada Menteri Komdigi melalui Perwakilan RI
  • Profil perusahaan & status kepemilikan (pemerintah/swasta)
  • Surat keterangan dari pemerintah negara asal (jika milik pemerintah)
  • NIB dan KPPA (jika milik swasta)
  • Surat dukungan dari Penjamin
  • Dokumen kerja sama dengan penjamin
  • Surat keterangan domisili kantor perwakilan di Indonesia

Untuk perpanjangan izin, permohonan diajukan minimal 3 bulan sebelum masa izin berakhir, disertai laporan kegiatan jurnalistik 1 tahun terakhir di Indonesia.

📌 Dengan aturan ini, diharapkan kegiatan jurnalistik asing di Indonesia berjalan lebih teratur, akuntabel, dan tetap menghormati kedaulatan informasi nasional.