Mau Cek Mata Bisa Pake BPJS Gak Ya?
Loading...
  • 11 bulan lalu
  •  Penulis : Yuli Nurhanisah
  •  Design : BP
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : Feby Aliftya
  •   3,731 dilihat

indonesiabaik.id — Pemeriksaan mata bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Ketahui alur, syarat rujukan, dan bantuan kacamata hingga Rp300.000 sesuai kelas peserta!

Banyak masyarakat bertanya, apakah pemeriksaan mata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Kabar baiknya, bisa! Namun, terdapat prosedur dan syarat tertentu yang wajib diikuti agar layanan ini bisa dimanfaatkan.

Syarat Agar Pemeriksaan Mata Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebelum menjalani pemeriksaan mata dengan jaminan BPJS, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

1. Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Harus Aktif

Pastikan iuran BPJS Anda tidak menunggak dan kartu BPJS masih berlaku.

2. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

FKTP bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS.

3. Dapatkan Surat Rujukan dari Dokter FKTP

Jika dokter menilai bahwa Anda memerlukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata, Anda akan diberikan surat rujukan resmi.

Alur Pemeriksaan

Berikut adalah langkah-langkah alur pemeriksaan mata menggunakan BPJS:

  1. Pastikan kepesertaan BPJS aktif.
     
  2. Datang ke FKTP tempat Anda terdaftar.
     
  3. Dapatkan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata.
     
  4. Datangi rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS.
     
  5. Bawa dokumen penting:
     
    • Kartu BPJS Kesehatan
       
    • KTP
       
    • Surat rujukan dari FKTP
       
  6. Jalani pemeriksaan oleh dokter spesialis mata

BPJS Juga Menanggung Biaya Kacamata

Tidak hanya biaya pemeriksaan, BPJS Kesehatan juga memberikan bantuan pembelian alat bantu penglihatan seperti kacamata. Bantuan ini diberikan satu kali dalam 2 tahun, dengan ketentuan berdasarkan kelas peserta. Tapi, bantuan ini hanya berlaku jika kacamata diresepkan oleh dokter spesialis mata dari rumah sakit rujukan BPJS.