Lihat Semua : infografis

Mau Daftar Sekolah Online? Persiapkan Syaratnya ya!


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.960


Indonesiabaik.id   -   Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah mencoba memperbaiki berbagai sektor demi mencaoai kenormalan baru. Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

 

Untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

 

Dalam situasi pandemi, pemerintah lebih merekomendasikan pendaftaran dilakukan dengan tetap di rumah. Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 secara daring untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK di beberapa daerah. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

 

Terkait syaratnya di antaranya; Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Nilai Rapor, Syarat Kelulusan, Sertifikat akreditasi sekolah asal dan Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

 

Adapun tata cara pendaftarannya sebagai berikut;

1. Pembuatan Akun PPDB

  • kunjungi situs PPDB online sesuai daerah (namadaerah.siap-ppdb.com)

  • isi formulir dan lengkapi berkas persyaratan digital

  • mendapat bukti pengajuan akun berisi PIN (token)

2. Aktivasi Akun

  • aktivasi di situs PPDB online

  • ubah token dengan kata sandi pribadi

3. Pendaftaran

  • kunjungi situs PPDB online

  • masuk sesuai akun PPDB

  • pilih sekolah tujuan

  • mendapat tanda bukti pendaftaran

  • proses seleksi

4. Lapor Diri

  • kunjungi situs PPDB online

  • masuk sebagai akun PPDB

  • pilih lapor diri

  • mendapat tanda bukti lapor diri sebagai murid baru sekolah tujuan



Infografis Terkait