indonesiabaik.id- Masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni berkesempatan mengajukan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp20 juta untuk mendukung perbaikan rumah agar menjadi lebih layak huni.
Syarat Penerima Bantuan BSPS
Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, calon penerima perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki status tanah yang jelas dan tidak dalam sengketa.
- Diprioritaskan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Berpenghasilan dalam kelompok desil 1–4 atau maksimal setara UMP/UMK.
- Memiliki dan menghuni satu-satunya rumah tidak layak huni minimal satu tahun.
- Belum menerima bantuan bedah rumah atau program sejenis dari pemerintah dalam lima tahun terakhir.
Bagaimana Cara Mengajukan Bantuan Bedah Rumah?
Permohonan dapat disampaikan melalui RT/RW, kepala desa atau lurah, camat, tokoh masyarakat, maupun pihak lain sesuai mekanisme yang berlaku. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIBARU di https://sibaru.pkp.go.id.
Rincian Bantuan BSPS Rp20 Juta
Bantuan diberikan untuk mendukung perbaikan rumah dengan rincian:
- Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan.
- Rp2,5 juta untuk upah tukang.