indonesiabaik.id- Peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin perlu memperhatikan jadwal yang tertera pada surat kontrol. Ketentuan ini bertujuan agar pelayanan di fasilitas kesehatan dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai prosedur.
Pasien wajib datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Peserta yang datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan tidak akan dilayani.
Sementara itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan. Namun, peserta wajib melakukan reservasi atau pendaftaran secara online paling lambat satu hari sebelumnya (H-1).
Ketentuan jadwal tersebut tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat. Peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis sesuai kebutuhan.