Lihat Semua : infografis

Mau Lapor Pajak, Tapi Lupa EFIN?


Dipublikasikan pada 9 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 21.800


indonesiabaik.id - EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. 

Cara mendapatkan EFIN pajak harus diperhatikan oleh setiap wajib pajak yang baru mendaftarkan diri menjadi wajib pajak ataupun lupa EFIN, karena EFIN berfungsi ketika akan melaporkan pajak secara online. Setiap nomor EFIN yang diberikan kepada wajib pajak ini berlaku seumur hidup, jadi wajib pajak diharapkan selalu mengingat nomor tersebut.

Gimana Kalau Belum Punya EFIN?

Mengutip laman resmi instagram @ditjenpajakri ada dua aturan layanan yang diberlakukan bagi orang pribadi dan badan, di mana untuk aktivasi pajak bisa dilakukan dengan datang langsung  ke kantor Pajak terdekat masing-masing. Setelah itu, lakukan pembuatan EFIN di kantor pajak tersebut.

Tapi, Kalau Lupa EFIN?

Nah, layanan lupa EFIN berbeda dengan wajib pajak yang belum memiliki EFIN. Apabila wajib pajak lupa EFIN bisa menghubungi atau menggunakan saluran-saluran yang sudah disediakan khusus untuk wajib pajak yang lupa EFIN, yaitu:

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Bagi Wajib Pajak Badan

  • Telepon 1500200

  • Live chat www.pajak.go.id

  • Datang ke kantor pajak terdekat

Selain itu, ada format khusus untuk mengirim email lupa EFIN. Pertama, kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek 'LUPA EFIN.' Kemudian, mencantumkan lampiran nomor NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.

Setelah itu, wajib pajak menulis afirmasi di isi email dengan kalimat sebagai berikut: 

“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."

Gimana? Makin mudah kan?



Infografis Terkait