Indonesiabaik.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020. Surat tersebut menjadi landasan untuk mengatur operasional sektor transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.
Sejumlah perusahaan transportasi bahkan menambah jam operasional dan daya angkut penumpang seiring mulai beroperasinya kegiatan perkantoran di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, 8 Juni 2020. Berikut jadwal operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB transisi.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menambah waktu operasional bus bagi pelanggan umum mulai Jumat (5/6/2020), yakni dari pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB di seluruh koridor utama.
Protokol kesehatan yang perlu dipatuhi penumpang Transjakarta adalah menggunakan masker, selalu mencuci tangan setelah turun dari bus, menjaga jarak aman antar penumpang, lebih baik antre di ruangan terbuka di luar halte dibanding berdesakan di dalam bus.
Kemudian, tidak berbicara baik melalui telepon maupun sesama penumpang, menerapkan etika batuk dan bersin, tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain, dan tidak membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku.
Kereta rel listrik (KRL) beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 yang berlaku mulai hari ini. Selama PSBB transisi, PT KCI mengoperasikan 935 perjalanan KRL dengan 88 rangkaian kereta setiap hari guna menghindari kepadatan penumpang saat jam sibuk.
PT KCI memberlakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu kereta, yakni maksimal 35 persen dari kapasitas. Oleh karena itu, para penumpang diimbau tidak tergesa-gesa dan tetap mematuhi aturan menjaga jarak aman, menggunakan masker, dan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.
PT MRT Jakarta (Perseroda) mengoperasikan seluruh stasiun dan menambah jam operasional kereta selama PSBB transisi. Perubahan jam operasional itu berlaku mulai hari ini. Jam operasional kereta MRT pada hari kerja (weekdays) mulai pukul 05.00 sampai 21.00.
PT MRT Jakarta mengimbau para penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjalani pemeriksaan suhu tubuh saat masuk area stasiun, mengenakan masker, dan selalu menjaga jarak. Lalu, penumpang juga diwajibkan mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Dalam diktum kedua huruf b Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 disebutkan jam operasional LRT selama PSBB transisi adalah pukul 05.30 sampai 21.00. Kapasitas angkut penumpang per kereta adalah 30 orang. Para penumpang juga dianjurkan mematuhi protokol kesehatan.
Berikut tatanan layanan baru LRT Jakarta:
Saat di dalam kereta, duduk di tempat yang dianjurkan dan tetap menjaga jarak dengan penumpang lain.