Mau Nikah? Berapa Biayanya Ya?
Loading...
  • 11 bulan lalu
  •  Penulis : Yuli Nurhanisah
  •  Design : Tri Adjie
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : Feby Aliftya
  •   1,927 dilihat

Mau Nikah? Berapa Biayanya Ya?

indonesiabaik.id — Tidak semua kisah cinta berakhir mahal. Tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menetapkan biaya nikah yang ramah di kantong, agar calon pengantin bisa mewujudkan momen sakral tanpa terbebani biaya tinggi.

Biaya Nikah 2025

Berdasarkan ketentuan resmi, biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tetap gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi, bagi pasangan yang ingin menghemat anggaran tapi tetap sah di mata agama dan negara, pilihan ini adalah yang paling ideal.

Sementara itu, untuk pasangan yang memilih menikah di luar KUA (misalnya di rumah, gedung, atau tempat lain) dikenakan tarif Rp600.000. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan secara resmi melalui sistem perbankan, bukan langsung kepada penghulu.

Kebijakan ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga bagian dari komitmen untuk menjaga transparansi, kemudahan, dan pelayanan publik yang berkualitas di bidang urusan pernikahan.

Jadi, sambil nungguin pasangan halal, nggak ada salahnya kamu mulai ngumpulin biaya nikah sambil belajar “tepuk sakinah” dulu, deh.