Lihat Semua : infografis

Mengawal Pelaksanaan Percepatan Berusaha


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Septian Agam / Desain : Tanayastri Dini Isna /   View : 1.898


Indonesiabaik.id - Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah membentuk Satuan Tugas (satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pedoman pembentukan satgas tersebut pun telah disiapkan.

Satgas yang diketuai langsung oleh Menko Perekonomian itu mempunyai 4 tugas utama, yakni:

  1. Mengawal pelaksanaan percepatan berusaha;
  2. Meningkatkan pelayanan investasi;
  3. Mengembangkan sistem online terintegrasi (single submission) izin investasi, dan;
  4. Menyelesaikan permasalahan di lingkup tugas di wilayah kerja masing-masing.

Dalam mengawal pelaksanaan percepatan berusaha, satgas tersebut berfungsi untuk menjalin komunikasi terintegrasi (single submission) dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, satgas itu juga memiliki fungsi untuk memudahkan pelaku usaha (investor).



Infografis Terkait