Lihat Semua : infografis

Mengenal 7 Jenis Visa di Indonesia


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 36.955


Indonesiabaik.id - Visa adalah dokumen wajib ketika akan memasuki atau tinggal sementara di luar negeri. Tanpa visa, seseorang yang masuk ke negara asing akan dianggap ilegal dan terancam dideportasi. Berdasarkan kegunaannya, terdapat beberapa jenis visa loh!

Jenis Visa di Indonesia

  1. Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

  1. Visa Dinas

Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik

  1. Visa Kunjungan

Visa ini diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

  1. Visa Tinggal Terbatas

Jenis ini diperuntukan bagi orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas

  1. Single Entry (sekali masuk)

Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.

  1. Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Visa multiple entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis. 

  1. Visa on Arrival (saat kedatangan)

Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal.
 

 

============================================================

 

 

Learn About Indonesia's Seven Different Types of Visas

 

Indonesiabaik.id - When traveling to or staying in another country temporarily, a visa is a required document. A person entering a foreign nation without a visa will be regarded as doing so illegally and face deportation. There are different types of visas, depending on their use.

Indonesian Visa Categories

Diplomatic Visa

Diplomatic visas are granted to foreign nationals, including family, who hold diplomatic passports and other passports, to enter Indonesian territory to carry out diplomatic tasks.

Service Visa

Service visas are given to foreign nationals holding official passports and other passports, including family members, who will travel to Indonesian territory to perform official duties that are not diplomatic in nature.

Visit Visa

This visa is given to foreigners who will travel to Indonesia in the context of government duties, business, education, tourism, journalism, or stop by to continue their journey to other countries.

Limited residence visa

This category is for foreigners which include experts, researchers, clergy, workers, students, investors, second homes and their families. It also includes foreigners who are legally married to Indonesian nationals, who will travel to Indonesia to reside for a limited period of time.

Single Entry 

A single-entry visa is a document that is only valid for one visit.

Multiple-Entry 

A multiple-entry visa is a document that is valid for several visits. Until the validity period expires, the holder of this visa may enter and leave a country without having to constantly reapply for the required documentation.

Visa on Arrival

You can apply for this visa upon arrival at the destination country, so there is no need to obtain it in the country of origin.



Infografis Terkait