Lihat Semua : infografis
Mengenal Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 130.850 |
Indonesiabaik.id - Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Yudikatif yang ada di Indonesia. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim yang berada di Mahkamah Konstitusi [Hakim Konstitusi] berjumlah maksimal sebanyak 9 orang,dengan sistem 3 orang diajukan oleh DPR,3 orang diajukan oleh Presiden,dan 3 orang diajukan oleh MA dengan penetapan presiden.
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment). Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.