Lihat Semua : infografis

Naik Motor, Jangan Asal Gas!


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 9.885


Indonesiabaik.id - Apakah Anda sudah merasa menjadi seorang pengendara kendaraan bermotor (roda 2/4) yang baik dan tertib? Yakin? Karena berkendara itu bukan hanya asal main tancap gas. Ada banyak peraturan lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 yang diyakini masih belum ditaati oleh pengendara. Contohnya bahkan sering kita lihat terjadi di jalanan. Nah, kalau Anda sudah mengetahui beberapa aturan di bawah ini, sebaiknya ditaati bersama ya, jangan dilanggar lagi.

Marilah kenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), jangan lagi kenakan helm batok. Kewajibannya diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Lalu Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain (sambil menggunakan telepon seluler, makan/minum, merokok) atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi (seperti di bawah pengaruh alkohol/narkoba), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Apa lagi ya? Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000 bagi setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Di Pasal 295 mengatur sanksi bagi pengemudi yang sembarangan pindah jalur. Sedangkan Pasal 112 Ayat (3) mengatur pengemudi tidak boleh belok kiri langsung. Sementara sanksi larangan balapan di jalanan diatur dalam Pasal 297.



Infografis Terkait