Nama di Dokumen Kependudukan Salah? Tenang, Masih Bisa Diperbaiki
Loading...
  • satu bulan lalu
  •  Penulis : Yuli Nurhanisah
  •  Design : Tri Adjie
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : Yuli Nurhanisah
  •   263 dilihat

indonesiabaik.id- Pernah menemukan nama di KK, KTP, akta kelahiran, atau dokumen kependudukan lain berbeda? Kesalahan penulisan nama seperti salah huruf atau kesalahan redaksional dapat diperbaiki.

Namun, masyarakat perlu membedakan antara pembetulan nama dan perubahan nama.

Pembetulan Nama

Pembetulan nama dilakukan untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanpa mengubah makna nama.

Contoh:

  • KK: Desi Laila
  • KTP: Desy Laila

Kasus seperti ini dapat diperbaiki melalui layanan Dukcapil dengan membawa dokumen pendukung.

Perubahan Nama

Sementara itu, perubahan nama dilakukan jika seseorang ingin mengganti nama secara keseluruhan.

Contoh:

  • Handoko → Hansen

Proses ini bukan sekadar koreksi data, tetapi perubahan identitas nama sehingga memiliki ketentuan berbeda dan memerlukan salinan penetapan Pengadilan Negeri.

Pastikan data nama pada seluruh dokumen kependudukan selalu sesuai. Periksa kembali dokumen Anda agar tidak mengalami kendala dalam berbagai layanan administrasi.