Oktober 2026, Produk Jenis Ini Wajib Sertifikasi Halal
Loading...
  • 5 bulan lalu
  •  Penulis : OS
  •  Design : BP
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : Feby Aliftya
  •   727 dilihat

Oktober 2026, Produk Jenis Ini Wajib Sertifikasi Halal

indonesiabaik.id — Di tengah kebutuhan masyarakat yang semakin sadar akan kualitas dan keamanan produk, kepastian halal jadi hal yang makin penting.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut,Ā mulai 18 Oktober 2026, pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk usaha besar, tapi juga mencakup Usaha Mikro dan Kecil (UMK), bahkan produk yang berasal dari luar negeri.

Sertifikasi halal bukan sekadar label tambahan pada kemasan. Lebih dari itu, sertifikasi ini menjadi bentuk jaminan bahwa produk telah melalui proses yang sesuai standar, sehingga aman, berkualitas, dan dapat dipercaya.

Bagi konsumen, label halal memberikan rasa aman. Sementara bagi pelaku usaha, sertifikasi halal membuka peluang yang lebih luas. Produk yang sudah bersertifikat halal akan lebih mudah masuk ke berbagai kanal distribusi, mulai dari ritel modern, marketplace, hingga pasar global.

Untuk pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal, proses pengajuannya sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL. Pengajuan dapat diakses melalui:Ā ptsp.halal.go.id