Partai Peserta Pemilu 2024
Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sekaligus menentukan nomor urut 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022.
Daftar Peserta Pemilu 2024
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:
-
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
-
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
-
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
-
Partai NasDem
-
Partai Bulan Bintang (PBB)
-
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
-
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
-
Partai Demokrat (PD)
-
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
-
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
-
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
-
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
-
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
-
Partai Amanat Nasional (PAN)
-
Partai Golongan Karya (Golkar)
-
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
-
Partai Buruh
Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:
-
Partai Aceh
-
Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
-
Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
-
Partai Darul Aceh
-
Partai Nanggroe Aceh
-
Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)