Indonesiabaik.id - Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi 1.848 kasus kekerasan seksual pada anak. Di mana 1 dari 10 anak perempuan mengalami pelecehan seksual. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual.
Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Siapa Saja yang Bisa Dikenakan Kebiri Kimia?
Dalam PP ini dirincikan bahwa regulasi diperuntukkan bagi:
Pelaksanaan Kebiri Kimia
Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama dua tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.
Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan. Di sisi lain, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.