Lihat Semua : infografis

Pembatasan Angkutan Barang di Nataru 2024/2025


Dipublikasikan pada 20 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 335


Indonesiabaik.id - Pemerintah menetapkan pembatasan untuk kendaraan angkutan barang untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama libur Nataru 2024/2025. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Berikut jadwal dan detail kendaraan yang dilarang dan diperbolehkan selama masa pembatasan ini:

  • Jadwal Pembatasan

- 20-22 Desember 2024: Mulai pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

- 24 Desember 2024: Mulai pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

- 26 Desember 2024 - 29 Desember 2024: Mulai pukul 06.00 hingga 24.00 waktu setempat.

- 1 Januari 2025: Mulai pukul 06.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Sementara itu, untuk aturan kendaraan yang dilarang dan yang diperbolehkan sebagai berikut

  • Kendaraan yang Dilarang

1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

2. Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

3. Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

  • Kendaraan yang Diperbolehkan

1. Mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas.

2. Mobil pengangkut hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk.

3. Kendaraan untuk keperluan penanganan bencana alam.

4. Sepeda motor gratis.

5. Kendaraan yang mengangkut barang pokok.

Kendaraan yang diperbolehkan wajib dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan angkutan sebelah kiri. Jangan lupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama libur Nataru 2024/2025. Tetap patuhi aturan dan jadilah pengguna jalan yang bijak



Infografis Terkait