Lihat Semua : infografis

Pemenang Seleksi Multipleksing TV Digital di 22 Wilayah


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 17.556


Indonesiabaik.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan para pemenang lembaga siaran swasta yang mengikuti seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran TV digital di 22 wilayah di seluruh Indonesia.


Siaran TV analog di Indonesia akan digantikan menjadi siaran TV digital, berlaku paling lambat 2 November 2022. Siaran TV Digital memiliki keunggulan gambar bersih, suara jernih, dan dilengkapi teknologi canggih. ⇛ Baca Panduan Lengkap Migrasi TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) di tautan linktr.ee/migrasitvdigital


Pemenang MUX TV Digital

Adapun daftar peserta lembaga penyiaran swasta yang telah memenuhi persyaratan di 22 wilayah layanan yaitu:

  1. Wilayah layanan Sumatera Barat-1, jumlah mux yang diseleksi ada 2, pemenangnya adalah ANTV dan Metro TV.
  2. Wilayah layanan Riau-1, jumlah mux yang diseleksi ada 2, pemenang Trans TV dan Tvone
  3. Wilayah layanan Jambi-1, jumlah mux 2, pemenang Indosiar dan Trans TV.
  4. Wilayah Sumatera Selatan-1, jumlah mux 2, pemenang Indosiar dan Trans 7.
  5. Wilayah Bengkulu-1, jumlah mux 2, pemenang Indosiar dan RCTI.
  6. Wilayah Lampung 1, jumlah mux 3, pemengan ANTV, Metro tv, dan Nusantara TV
  7. Wilayah Kep. Bangka Belitung-1, jumlah mux 2, pemenang RCTI dan Metro TV
  8. Wilayah layanan Bali, jumlah mux 3, pemengan ANTV, Metro tv dan Nusantara TV
  9. Wilayah NTB-1, jumlah mux 2, pemenang Metro TV dan SCTV
  10. Wilayah NTT-1, jumlah mux 2, pemenang Metro TV dan RCTI
  11. Wilayah Kalimantan Barat-1, jumlah mux 2, pemenang Indosiar dan Trans TV
  12. Wilayah Kalimantan Tengah, jumlah mux 2, pemenang SCTV dan Trans TV.
  13. Wilayah layanan Sulawesi Utara-1, jumlah mux 2, pemenang Metro TV dan Trans TV
  14. Wilayah Sulawesi Tengah, jumlah mux 2, pemenang RCTI dan SCTV
  15. Wilayah layanan Sulawesi Selatan 1, jumlah mux 2, pemenang Metro TV dan RCTI
  16. Wilayah Sulawesi Tenggara 1, jumlah mux 2, pemenang Metro TV dan SCTV
  17. Wilayah Gorontalo-1, jumlah mux 2, pemenang RCTI dan Trans TV
  18. Wilayah Sulawesi Barat-1, jumlah mux 1, pemenang RCTI
  19. Wilayah Maluku-1, jumlah mux 2, pemenang RCTI dan Tvone
  20. Wilayah Maluku Utara-1, jumlah mux 1, pemenang Trans TV/
  21. Wilayah Papua-1, jumlah mux 2, pemenang RCTI dan Trans 7
  22. Wilayah layanan Papua barat 4, jumlah mux 1, pemenang SCTV.

Ketentuan MUX Digital

Penyelenggara multiplexing TV digital di setiap wilayah layanan harus mengalokasikan 50 persen dari slot multiplexing berbasis teknologi Standard Definition (SD) sebagai infrastruktur penyelenggara penyiaran atau konten di luar grup yang bersangkutan.

Jika penyelenggara multiplexing memilih menggunakan teknologi High Definition (HD), maka yang bersangkutan dapat melakukan penyesuaian penggunaan teknologi tersebut.



Infografis Terkait