Penuhi Hak Anak dengan Identitas Anak
Loading...
  • 1 tahun lalu
  •  Penulis : OS
  •  Design : BP
  •  Editor : Muhammad Nafi Djanes
  •  Publisher : Muhammad Nafi Djanes
  •   854 dilihat

IndonesiaBaik.id - Identitas bukan sekadar dokumen administrative, melainkan pintu masuk bagi anak untuk mengakses hak-haknya, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum. Dengan kata lain, tanpa identitas maka anak berisiko kehilangan hak dasarnya sebagai warga negara. Karena itu, penting bagi orang tua atau wali untuk memastikan bahwa anak memiliki dokumen-dokumen identitas yang sah sejak dini.

  • Akta Kelahiran

Akta kelahiran menjadi bukti sah atas status dan peristiwa kelahiran anak, dan sangat dianjurkan untuk segera diurus maksimal 60 hari setelah anak lahir. Tanpa akta ini, anak bisa mengalami hambatan saat mendaftar sekolah atau memperoleh layanan kesehatan.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Setelah akta kelahiran terbit, anak akan mendapatkan NIK—nomor identitas tunggal yang akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK). NIK ini akan digunakan dalam hampir semua sistem layanan publik, termasuk bantuan sosial, data vaksinasi, hingga pendaftaran pendidikan.

  • Kartu Identitas Anak (KIA)

Dokumen ini menjadi bentuk identitas resmi yang berlaku bagi anak usia 0 sampai 17 tahun (selama belum menikah).