Lihat Semua : infografis
Perusahaan Wajib Tahu, Ini 3 Hak Pekerja Resign
Dipublikasikan pada 8 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 39.826 |
indonesiabaik.id - Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja berhak mendapatkan jaminan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak. Secara spesifik, hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Apa Saja yang Berhak Didapat?
Setiap pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempatnya bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sebagai informasi, uang pisah merupakan uang yang diberikan perusahaan yang jumlahnya bisa berbeda-beda dan diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perusahaan.
Sementara itu, uang penggantian hak merupakan uang yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai pengganti dari hal-hal berikut ini:
-
Cuti tahunan karyawan yang belum diambil atau belum hangus, Penghitungannya bisa dilakukan dengan rumus berikut:
Uang pengganti cuti = 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti yang belum diambil
-
Biaya atau ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat di mana mereka diterima kerja
-
Hal lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Terkait hak karyawan yang mengundurkan diri, uang penggantian hak ini jumlahnya juga berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan.
Selain itu, pekerja atau buruh yang mengundurkan diri berhak atas surat keterangan kerja atau paklaring yang akan memberikan keterangan bahwa karyawan terkait benar telah bekerja di perusahaan selama periode yang semestinya.
Sanksi Jika Hak Resign Tidak Dipenuhi
Karena sudah diatur oleh pemerintah, perusahaan wajib memenuhi hak karyawan resign tadi ketika ada karyawan yang mengundurkan diri.
Jika hak karyawan resign belum dipenuhi, maka berdasarkan PP Nomor 35, ada sanksi lainnya yakni berupa:
-
Teguran tertulis
-
Pembatasan kegiatan usaha
-
Penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi
-
Pembekuan kegiatan usaha