Lihat Semua : infografis
Pilkada 2018: Tanpa E-KTP Kita Masih Bisa Memilih
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo / View : 1.664 |
Indonesiabaik.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Tujuan Pilkada Serentak untuk memperkuat sistem presidensial yang sudah lama berlaku di Indonesia dan menciptakan iklim demokrasi. Tingkat partisipasi pemilih menjadi salah satu kunci kesuksesan Pilkada. Warga yang memiliki hak pilih, agar menggunakan hak pilihnya.
Bagi yang belum memiliki KTP Elektronik masih tetap bisa mencoblos saat Pilkada Serentak. Syaratnya, dengan menunjukkan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pengganti KTP Elektronik.
Para pemilih yang sudah merekam tapi belum memiliki KTP Elektronik agar meminta surat keterangan ke Dinas Kependudukan setempat. Untuk para pemilih pemula yang pada tanggal 27 Juni 2018 telah berusia 17 tahun agar bias merekam datanya dan meminta surat keterangan. Pemerintah akan berupaya keras menjamin hak pilih warga. Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan jajaran Ditjen Dukcapil dan juga Dinas Dukcapil di daerah tetap membuka layanan di hari libur.