Lihat Semua : infografis
PPKM Level 3 Dibatalkan, Bagaimana Aturan saat Nataru?
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 2.594 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun, ada beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Aturan Saat Nataru
- Memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
- Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Tempat-tempat itu di antaranya:
- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
- Tempat perbelanjaan
- Tempat wisata lokal
- Kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dibatasi, termasuk:
- Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid19. Kegiatan ini dilakukan tanpa penonton.
- Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang
- Pembatasan lainnya berupa penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
- Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
- Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall
- Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75%.