indonesiabaik.id — Angin segar buat para pekerja di Indonesia! Kini praktik penahanan ijazah yang kerap dilakukan pemberi kerja resmi dilarang!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja.Â
Aturan itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Edaran tersebut diterbitkan di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Surat Edaran itu diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.
Isi Surat Edaran
Isi aturan itu ditujukan untuk seluruh gubernur, untuk kemudian diturunkan kepada bupati dan wali kota.
Aturan itu meminta bupati atau wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian masalah penahanan ijazah pekerja atau dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja di wilayah mereka.Â
Poin utama dalam aturan itu:
- Larang Tahan Ijazah dan atau Dokumen Pribadi Asli
Ditegaskan dalam aturannya bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Adapun dokumen pribadi yang dimaksud merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
- Dilarang Menghalangi
Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
- Perlu Cermat
Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.Â
- Pengecualian
Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis
- pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang