Produkmu Sudah Bersertifikat Halal? Jangan Lupa Pasang Label Halal Yaa!
indonesiabaik.id — Bagi kamu pemilik resto, kafe, rumah makan, kedai, warung makan, dan usaha kuliner lainnya yang telah bersertifikat halal, jangan lupa memasang atau menampilkan Label Halal Indonesia pada produk maupun area usaha.
Melansir informasi dari Halal Indonesia, Label Halal perlu ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat dan dibaca konsumen, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak. Label ini dapat dipasang di etalase depan, pintu masuk, dinding atau kaca restoran, maupun area lain yang mudah terlihat konsumen.
Selain itu, Label Halal Indonesia juga dapat ditampilkan pada buku menu, kemasan atau bungkus makanan, serta media informasi atau promosi sesuai ketentuan yang berlaku.
Cantumkan Label Halal jika produkmu sudah mendapatkan Sertifikat Halal, ya! Jangan gunakan Label Halal sembarangan. Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal yang memuat logo serta nomor sertifikat atau nomor registrasi.