Lihat Semua : infografis

Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Resi Prasasti / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 18.009


Kadang perjalanan hidup tidak sesuai rencana, seperti juga saat kita mau bepergian dengan menggunakan kereta api. Oleh karena itulah PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan calon penumpangnya untuk melakukan pembatalan tiket. Untuk melakukan pembatalan tiket ada prosedurnya yang harus dijalani.

Penumpang melakukan permohonan pembatalan tiket paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta di stasiun yang telah ditunjuk dan hanya penumpang yang tertera pada tiket yang bisa melakukan pembatalan. Calon penumpang harus melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket jika diwakilkan. Fotokopi bukti identitas atau surat kuasa pembatalan salah satu pemilik tiket perlu dilampirkan jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang dengan kode booking yang sama.

Pemohon melakukan pengisian formulir pembatalan dan menerima kembali formulir pembatalan tembusan untuk bukti saat mengambil biaya pembatalan (tunai). Pengembalian biaya pembatalan tiket dilakukan setelah 30 hari melalui transfer atau tunai di stasiun tertentu. Tunjukan formulir pendaftaran tembusan dan identitas asli saat pengambilan biaya pembatalan.

Pembatalan tiket dikenakan biaya sebesar 25% dari harga tiket. Jika formulir pembatalan hilang maka pemohon wajib melampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian saat pengambilan biaya pembatalan.

 



Infografis Terkait