Lihat Semua : infografis
Rencana Aksi Nasional: Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika 2018-2019
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam / View : 3.491 |
Indonesiabaik.id - Sebagai langkah serius yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyelagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN Tahun 2018-2019.
Presiden Jokowi menginstruksikan para pejabat pemerintahan, baik kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, Kepala BIN, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariantan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan RAN tersebut yang dikelompokkan ke dalam kategori Bidang Pencegahan, Bidang Pemberantasan, Bidang Rehabilitas, dan Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalagunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditegaskan dalam Inpres No. 6/2018 ini, pelaksanaan RAN P4GN 2018-2019 ini dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Dan Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkannya.