Lihat Semua : infografis

Salmonas, Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.961


Indonesiabaik.id - Bayar pajak sepeda motor kini semakin mudah dilakukan. Jika dulu pemilik kendaraan harus mendatangi Samsat setempat, maka sekarang pemilik kendaraan bisa membayarkan pajak motor secara daring atau online.

Bayar Pajak Kendaraan Via Online

Cara membayar pajak mobil dan motor secara online, bisa melalui Samsat Online Nasional (Salmonas) yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. 

Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Cara Bayar

  • Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
  • Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
  • Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"
  • Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
  • Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
  • Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Sebagai informasi, cara membayar pajak mobil dan motor secara online lewat Samolnas ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.



Infografis Terkait