Lihat Semua : infografis

Satgas Percepatan Berusaha


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Septian Agam / Desain : Tanayastri Dini Isna /   View : 3.754


Indonesiabaik.id - Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah membentuk Satuan Tugas (satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Satgas tersebut diketuai langsung oleh Kementerian Koordinator (Menko) Perekonomian.

Satgas itu menaungi 12 anggota, Satgas Leading Sector, dan Satgas Pendukung. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. 12 anggota

    terdiri dari 12 pimpinan kementerian/lembaga, yakni:

    Menko Politik, Hukum, dan Keamanan; Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menko Kemaritiman; Kementerian Keuangan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

  2. Satgas Leading Sector
    Beberapa kementerian yang punya otoritas dalam kegiatan usaha, yakni:
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Petanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
     
  3. Satgas Pendukung
    Terdiri dari kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota pendukung.

 



Infografis Terkait