Lihat Semua : infografis
Standar Layanan Minimal Ibadah Umrah
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo / View : 7.203 |
Indonesiabaik.id - Setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memiliki standar pelayanan yang diberikan kepada Jemaah. Pelayanan yang didapatkan oleh Jemaah harus sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Pemerintah telah mengeluarkan standar pelayanan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Bimbingan Jemaah ibadah umrah sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi. Bimbingan tersebut meliputi materi bimbingan manasik dan perjalanan umrah. Pembimbing ibadah diangkat oleh pimpinan PPIU dan telah melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia paling banyak 1 kali transit dengan paling banyak 2 maskapai penerbangan. PPIU wajib menyediakan tempat yang layak dan nyaman bagi Jemaah selama berada di bandara.
Transportasi darat selama di Arab Saudi harus memenuhi standar kelayakan dan kenyamanan seperti, usia bus paling lama 5 tahun, kapasitas bus paling banyak 50 seat/bus, memiliki air condition, sabuk pengaman, tombol manual darurat pembuka pintu, alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran, bagasi yang terletak di bawah, ban cadangan atau ban anti bocor, toilet, perlengkapan lainnya harus dalam kondisi baik dan berfungsi.
Menempatkan Jemaah paling jauh 1.000 meter dari Masjidil Haram di Makkah dan di dalam wilayah Markaziyah di Madinah pada hotel paling rendah bintang 3. PPIU wajib menyediakan transportasi 24 jam. Dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 orang. Konsumsi selama di Arab Saudi wajib memenuhi persyaratan seperti pelayanan dengan sistem penyajian secara prasmanan sebanyak 3 kali sehari dengan beberapa pilihan menu termasuk menu Indonesia. Segala bentuk konsumsi yang disajikan harus memenuhi standar higienitas dan kesehatan. Konsumsi sebelum, dalam perjalanan, atau di bandara diberikan dalam kemasan boks.
PPIU memberikan asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan. Menyediakan paling sedikit 1 petugas pendamping selama ibadah umrah. PPIU mengurus dokumen perjalanan umrah dan visa bagi Jemaah. Pengurusan dokumen Jemaah sakit, meninggal, ghaib (hilang), dan dokumen lain yang dianggap perlu.