Lihat Semua : infografis

Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Chyntia Devina /   View : 199.128


Indonesiabaik.id   -   Tahukah SohIB bahwa jumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 1 yang turun kelas sudah mencapai 3,53% (sekitar 153 ribu orang). Sedangkan jumlah peserta mandiri kelas 2 yang turun kelas sudah mencapai 3,32% (sekitar 219 ribu orang)!

Data tersebut merupakan fakta bahwa banyak peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menurunkan iuran dan kelas perawatan mereka. Ini merupakan imbas dari penyesuaian tarif iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan mulai 2020.

Seperti yang dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut perbedaan iuran sebelum dan sesudah naik, yakni: Kelas 1, iuran per bulan sebelum naik sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu; Kelas 2, iuran per bulan sebelum naik sebesar Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu; Kelas 3, iuran per bulan sebelum naik sebesar Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

Nah, bagi peserta yang keberatan, bisa menurunkan kelasnya kok. Bagaimana caranya? Ada syaratnya gak ya?

Cara Turun Kelas Melalui Aplikasi Mobile JKN

Pertama, unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore. Lalu buka aplikasi dan pilih ‘Pendaftaran Pengguna Mobile’, bagi peserta yang belum membuat akun sebelumnya. Jika sudah terdaftar di aplikasi, kamu bisa langsung pilih Login. Lantas masukan nomor kartu BPJS, KTP/NIK dan informasi lainnya. Berikutnya klik halaman Beranda atau Home. Kemudian pilih Menu yang berada di sebelah kiri atas dan pilih menu ‘Ubah Data Peserta’. Selanjutnya pilih kelas yang berada pada kolom paling bawah.

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan

Lalu apa saja syarat turun kelas perawatan BPJS Kesehatan? Ternyata ini hanya berlaku untuk peserta yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020. Kelas perawatan bisa turun sebanyak dua tingkat dari sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3. Perubahan atau turun kelas hanya berlaku sebanyak satu kali dalam periode 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020. 

Syarat ini berlaku juga untuk 1 keluarga yang memang sudah terdaftar sebagai peserta. Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, akan tetap status masih tidak aktif sampai tunggakan lunas. Turun kelas hanya dapat dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Sedangkan pekerja penerima upah, maka kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk turun kelas BPJS

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk perubahan kelas perawatan? Pertama, Kartu tanda penduduk (KTP); Kartu BPJS Kesehatan; Kartu keluarga (KK); Terakhir, form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai. Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Tempat layanan turun kelas BPJS

Kemudian, di mana saja peserta dapat melakukan perubahan kelas perawatan? Pertama, di Mobile Customer Service (MCS) atau mobil layanan keliling BPJS Kesehatan. Kemudian di layanan BPJS Kesehatan Care Center di 1500400. Lalu melalui Aplikasi Mobile JKN atau di Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. Nah, itu dia cara turun kelas BPJS Kesehatan beserta dokumen persyaratan yang perlu kamu persiapkan. Gimana, udah gak bingung lagi kalau ingin pindah kelas?



Infografis Terkait