Lihat Semua : infografis
Syarat Ketat Biro Perjalanan Umrah
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo / View : 3.080 |
Indonesiabaik.id - Saat ini sedang marak kasus penipuan biro perjalanan umrah. Agar kasus penipuan oleh biro perjalanan umrah tidak terjadi lagi, pemerintah memperketat pendirian dan pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
PPIU hanya bisa dilaksanakan oleh biro perjalanan wisata yang memiliki izin operasional sebagai PPIU. Izin Operasional PPIU ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Biro perjalanan wisata menyerahkan jaminan dalam bentuk deposito / bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku empat tahun.
Biro perjalanan wisata memiliki rekomendasi Kantor Wilayah dengan masa berlaku 3 bulan setelah ada verifikasi dokumen persyaratan perizinan dan peninjauan lapangan. Pemilik saham, komisaris, dan direksi yang tercantum dalam akta notaris perseroan terbatas merupakan WNI beragama Islam dan tidak pernah dikenai sanksi atas pelanggaran PPIU.
PPIU telah beroperasi paling singkat 2 tahun sebagai biro perjalanan wisata. PPIU memiliki kemampuan teknis menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah meliputi kemampuan sumber daya manusia, manajemen, serta sarana dan prasarana.