Lihat Semua : infografis

Syarat Pasang Baru Listrik GRATIS


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 28.646


indonesiabaik.id - Program bantuan pasang baru listrik gratis (BPBL) 2022 dan 2023 tidak memungkinkan semua orang bisa mendapatkan bantuan, tapi harus memenuhi syarat.

Syarat Pasang Listrik Gratis

Syarat mendapatkan bantuan pemasangan listrik baru gratis bagi rumah tangga kurang mampu atau program BPBL diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.

Penerima bantuan pasang baru listrik atau BPBL adalah pemilik rumah yang merupakan warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan BPBL.

Tak hanya itu, syarat lainnya ialah rumah tangga kurang mampu belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN, serta berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan, dan juga berdomisili di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal).

Penerima bantuan juga harus terdaftar dalam DTKS kementerian yang menyelenggarakan, serta berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.

Bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu akan menerima sejumlah kebermanfaatan, meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.



Infografis Terkait