Tak Perlu Repot, SKCK Bakal Bisa Dicetak Mandiri
Loading...
  • 1 jam lalu
  •  Penulis : Yuli Nurhanisah
  •  Design : BP
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : Yuli Nurhanisah
  •   21 dilihat

indonesiabaik.id- Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal semakin praktis. Ke depannya, masyarakat direncanakan dapat mencetak SKCK secara mandiri sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk mencetak dokumen tersebut.

Saat ini, layanan pencetakan mandiri SKCK telah memasuki tahap uji coba menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta. Pengembangan layanan ini direncanakan terus berlanjut pada 2027 mendatang.

Cara Membuat SKCK Secara Online

Sebelum dapat mencetak SKCK secara mandiri, masyarakat dapat melakukan pengajuan secara online melalui aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi POLRI Super App dan daftarkan akun.
  2. Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi data.
  3. Pilih menu SKCK pada halaman beranda.
  4. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online.
  5. Isi keperluan pembuatan SKCK sesuai petunjuk.
  6. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  7. Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account atau bank lainnya.
  8. Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
  9. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.

Dengan pengajuan online, masyarakat dapat memulai proses pembuatan SKCK melalui ponsel. Sementara itu, pencetakan mandiri masih dalam tahap uji coba dan akan terus dikembangkan.