Lihat Semua : infografis

Tata Cara Pelaksanaan Kurban


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 5.786


Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mentapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023). Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban saat Idul Adha 2023 melalui Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 untuk menjadi pedoman hukum dan panduan berkurban umat Islam di Indonesia.

Tata Cara Pelaksanaan Kurban

  1. Hewan kurban dipastikan memenuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah
  2. Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya
  3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban
  4. Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban
  5. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban
  6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar
  7. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR
  8. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban
  9. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH)


Infografis Terkait