Lihat Semua : infografis
Tenang Saja, Batal Terbang Bisa Refund Tiket
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 28.306 |
Indonesiabaik.id - Bagi Anda –calon penumpang angkutan udara– yang akibat sesuatu dan lain hal harus membatalkan jadwal penerbangan, sebaiknya jangan khawatir dan harap tenang. Karena Anda masih bisa mendapatkan uang Anda kembali (refund). Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Disebutkan dalam Pasal 6 bahwa pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang tiket (refund ticket) termasuk ke dalam standar pelayanan pemesanan tiket (reservasi). Kemudian Pasal 10 ayat (1) menyebutkan maskapai wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang apabila penumpang membatalkan penerbangannya.
Ayat (2) pasal yang sama lalu menjelaskan secara rinci (poin a – f) mengenai refund ticket dimulai dari pembatalan di atas 72 jam sampai dengan dibawah 4 jam sebelum jadwal keberangkatan penumpang. Diterangkan pula jumlah uang yang menjadi hak penumpang dari pembatalan tiket itu, mulai 75 persen dari tarif dasar, hingga 10 persen dari tarif dasar.
Pada ayat (5) pasal yang sama dirinci juga mengenai jangka waktu pengembalian uang tiket yaitu: (a) pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket secara tunai wajib dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan; (b) pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak pengajuan.
-
Tag :
- permenhub nomor 185 tahun 2015
- avtur
- nilai tukar rupiah
- tiket pesawat
- besaran tarif batas atas
- besaran tarif batas bawah
- formulasi perhitungan penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara
- inaca
- indonesia national air carriers association
- dirjen perhubungan udara
- kementerian perhubungan
- permenhub
- kemenhub
- dirjen perhubungan udara
- refund tiket