Lihat Semua : infografis
Tertinggi hingga Terendah Upah Minimum Provinsi Terbaru 2025
Dipublikasikan pada 4 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 145 |
Indonesiabaik.id — Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan di seluruh provinsi di Indonesia.
Kenaikan UMP Rata-Rata
Pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 rata-rata sebesar 6,5%, dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.
Adapun kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
Sebagai catatan, kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).
Presiden Prabowo Subianto menekankan, bahwa penetapan upah ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
UMP di Berbagai Daerah
Pemerintah dari masing-masing provinsi telah menetapkan UMP untuk tahun 2025, yang mengalami kenaikan rata-rata 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari data kenaikan UMP, pada tahun 2025 Jakarta menjadi provinsi dengan UMP terbesar alias upah paling besar dari semua provinsi di Indonesia dengan angka hampir 5,4 juta.
Sementara, UMP 2025 paling murah ada di Jawa tengah dan Jawa Barat yang hanya 2,1 juta.