Lihat Semua : infografis
Terus Berantas Konten Judi Online!
Dipublikasikan pada 16 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Muhammad Mulyadi / View : 672 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memberantas judi online. Sebanyak 5.088.856 konten judi online sudah diputus aksesnya alias take down. Pemblokiran akses konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan tim patroli siber Komdigi serta aduan dari masyarakat umum serta instansi kementerian dan lembaga negara.
Tren Pemberantasan Judi Online
Kementerian Komdigi telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.
Sejak tahun 2018 hingga 2 November 2024, Kementerian Komdigi telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap 5.088.856 konten perjudian online. Bahkan di periode November 2024, Kementerian Komdigi telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (take down) terhadap 22.193 konten perjudian online.
Rinciannya, sebanyak 84.494 konten judi online diblokir Kementerian Komdigi pada 2018. Kemudian, Komdigi memblokir sebanyak 78.309 konten judi online pada 2019. Jumlah konten judi online yang diblokir meningkat lagi menjadi 80.316 konten pada 2020.
Kemudian, pada 2021 jumlah konten yang diblokir meningkat drastis menjadi 206.245 konten. Sementara pada 2022, telah memblokir sebanyak 194.740. Di tahun 2023, konten yang diblokir kembali meningkat di mana sebanyak 999.537 berhasil di take down.
Platform Pemberantasan Judi Online
Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 4.379.300 konten, selanjutnya meta sebanyak 538.463. Dilanjutkan dengan file sharing sebanyak 125.799 konten, Google atau Youtube sebanyak 27.039 konten, lalu X atau Twitter sebanyak 17.158 konten.
Yuk, Adukan Konten Judi Online
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan aduankonten.id untuk melaporkan penemuan konten negatif di platform digital.
Aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif dapat dilaporkan melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten. Selain itu, bisa juga diakses melalui WhatsApp di nomor 08119224545 dan call center di 159.