Lihat Semua : infografis

Uang Specimen Bukan Alat Pembayaran Sah*


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 15.040


Indonesiabaik.id - Uang specimen adalah uang contoh, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, karena ia tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah. Uang specimen memiliki nama lain, yaitu house note dan diterbitkan oleh banknote printer atau perusahaan pencetak uang.

3 Seri Uang Specimen

Hingga tahun 2021, Peruri telah mencetak 3 seri house note, yaitu 

  1. Specimen 1.0 pada tahun 2015 dengan tema The Beauty of Indonesia
  2. Specimen 2.0 pada tahun 2017 dengan tema Indonesia & Japanese Heritage
  3. Specimen 3.0 pada tahun 2020 dengan tema The Inspiring Tales 

Bukan Alat Pembayaran Sah

Sesuai dengan UU No. 7 th. 2011 tentang Mata Uang dengan ini, BI merupakan satu-satunya nya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang syah di wilayah NKRI.

Berdasarkan UU Mata Uang no.7 tahun 2011 disebutkan bahwa uang sah NKRI adalah rupiah, dengan memuat ciri-ciri sebagai berikut

- gambar lambang negara yaitu Garuda Pancasila

- frasa : Negara Kesatuan Republik Indonesia

- penyebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya

- tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia

- nomor seri pecahan

- mengandung teks : Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai...



Infografis Terkait