Lihat Semua : infografis

Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%


Dipublikasikan pada 1 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 6.236


Indonesiabaik.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kenaikan UMP 2023

Penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru. Penghitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Selain itu, pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini dimana penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

Terakhir, pada pasal 13 dan 14, dijelaskan khusus mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur. Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022, sedangkan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.



Infografis Terkait