Lihat Semua : infografis
Warga DKI Bebas dari Denda Pajak
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo / View : 5.533 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan sanksi administrasi pajak tersebut, ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badab Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.
Masa penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 berlaku pada 15 November hingga 15 Desember 2018.
Pelayanan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan BPRD Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran, baik Bank maupun ATM.
Ayo segera manfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak ini.
Halo Pajak Jakarta : 0804 1222 773